Begini Tampilan Sertifkat Tanah Elektronik
-
Foto: atrbpn.go.id
Uzone.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pergantian sertifikat tanah dalam bentuk fisik menjadi elektronik.Pemerintah sudah siap menerbitkan sertifikat elektronik pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang ditanda tangani dan berlaku mulai tanggal 12 Januari 2021.
Berikut ini lembaran digital yang menjadi syarat untuk kamu penuhi ketika ingin mendapatkan sertifikat elektronik.
1. Gambar Ukur
2. Hasil Pengukuran Tanah
3. Tanda Tangan Pemohon / Pemilik dan Persetujuan Tetangga Perbatasan
4. Gambar Ruang
5. Gambar Hasil Pengukuran Ruang
6. Tanda Tangan Pemohon / Pemilik dan Persetujuan Tetangga Perbatasan
7. Peta Bidang Tanah
8. Peta Ruang Elektronik
9. Surat Ukur
10. Gambar Denah
11. Surat Ukur Ruang
12. Sertifikat
VIDEO Realme Watch S Pro Review, Sejutaan Bisa Mantau Covid