Home
/
Digilife
Begini Cara Validasi NIK jadi NPWP, Wajib Tahu Nih!
Hani Nur Fajrina19 January 2023
Bagikan :
Uzone.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat aturan baru mengenai NIK warga Indonesia. Masyarakat harus memvalidasi data NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Proses membayar pajak dengan skema NIK menjadi NPWP ini akan berlaku per 1 Januari 2024. Tujuan dari validasi NIK sebagai NPWP ini untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera memvalidasi NIK masing-masing menjadi NPWP.
Baca juga: FAQ Pemblokiran STNK: Mekanisme hingga Tips Agar Tidak Hangus
Cara validasi ini sebetulnya dapat dilakukan secara offline, namun demi mempersingkat dan efisiensi waktu, kita juga bisa melakukannya secara online.
Berikut langkah-langkah cara validasi NIK menjadi NPWP:
- Masuk ke situs resmi DJP
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (Captcha) untuk login > masuk ke Profile
- Di Profile, akan tampil tulisan “Perlu update” atau “Perlu konfirmasi”. Ini menunjukan NIK harus diverifikasi
- Masih di Profile, ada juga ‘Data Utama’ dan kolom ‘NIK/NPWP’ 16 digit > masukkan 16 digit NIK di kolom ini > klik ‘Validasi’
- Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
- Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan
- Klik ‘OK’ pada notifikasi yang muncul
- Pilih menu ‘Ubah Profil’. Menu ini juga berisi untuk melengkapi porsi data Klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
- Setelah profil selesai diperbarui dan diverifikasi, kalian dapat login ke DJP Online dengan NIK
- Selesai
Selamat mencoba.
View this post on Instagram
Tags:
Sponsored
Review
Related Article