Aturan Wajib Berbadan Hukum Bisa Rugikan Publisher Game Lokal?
Uzone.id - Ketua Asosiasi Game Indonesia (AGI), Cipto Adiguno buka suara terkait kebijakan publisher game yang harus berbadan hukum di Indonesia.
“Terkait isu kewajiban publisher mendirikan badan usaha yang beredar di media, terjadi kesalahpahaman dalam pengutipan,” katanya, melalui pesan singkat kepada tim Uzone.id.
Menurutnya, Permen Kominfo yang akan terbit itu menggantikan Permen Kominfo 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
“Revisi ini dibuat agar produk game wajib diklasifikasi, serta lebih mencerminkan perubahan teknologi dan cara bermain yang dulu belum ada, seperti komunikasi daring dan konten buatan pemain (user-generated content),” jelasnya.
“Dalam aturan tersebut tidak ada pengaturan publisher wajib berbadan hukum di Indonesia. Kalaupun ada wacana tersebut, hanyalah suatu ide dan proposal yang masih dalam tahap diskusi dengan para pelaku industri,” sambungnya.
Aturan publisher wajib berbadan hukum harus dirancang secara teliti
Terkait dengan rancangan peraturan yang mewajibkan publisher game untuk berbadan hukum di Indonesia, Cipto menyatakan bahwa isu soal kebijakan ini menuai pro dan kontra dari para pelaku industri dan anggota AGI.
AGI melihat, aturan ini dapat membawa dampak positif kalau dirancang dengan baik dan menghindari efek samping yang dikhawatirkan para pelaku industri game. Maksudnya, aturan ini jangan sampai merugikan publisher lokal untuk bersaing di negeri sendiri.
“Peraturan ini perlu dirancang dengan teliti, sedemikian rupa sehingga dapat memaksimalkan efek positifnya tanpa menuai backlash dari industri baik lokal maupun internasional,” tutur Cipto.
“Bila aturan ini dibuat dan dirancang untuk semua pihak (publisher lokal dan internasional) tanpa terkecuali, dikhawatirkan game buatan lokal akan sulit dinikmati masyarakat lokal,” jelasnya.
Ia menyarankan kepada pemerintah untuk melibatkan sejumlah pengecualian. Jika tak memungkinkan, mungkin bisa diberlakukan pada tipe produk game tertentu saja.
Cipto pun menyatakan, sampai sekarang AGI masih poin-poin atau detail lebih lanjut mengenai regulasi yang tengah dirancang oleh Kementerian Kominfo.
“Karena aturan ini masih dalam tahap diskusi, dan detail mengenai regulasinya masih belum ditetapkan, AGI belum menyampaikan apapun ke network kami hingga jelas poin-poin aturan apa saja yang akan diberlakukan,” tutupnya.