ASN DKI Jakarta Mulai WFH Hari ini, Tiap Rabu Dilarang Bawa Kendaraan
Foto: Jasa Marga
Uzone.id - Polusi udara di kawasan Jakarta dan sekitarnya sedang jadi sorotan dan kendaraan bermotor jadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara. Karenanya, salah satu solusi jangka pendek adalah menerapkan kebijakan WFH dan pembatasan kendaraan.
Setidaknya ada empat kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara akhir-akhir ini. Pertama soal pembatasan kendaraan bermotor.Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan membatasi kendaraan bermotor, terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Maka setiap hari Rabu, pegawai di Pemprov DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan bermotor dan hanya kendaraan listrik yang dibolehkan.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun PJLP (Penyedia Jasa Layanan Perorangan) yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor kecuali berbasis listrik," ujar Asep dikutip dari website resmi Pemprov DKI Jakarta.
Selain menerapkan pembatasan kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memfasilitasi uji emisi kendaraan bermotor, dimana Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan membuka layanan uji emisi di kantor dinas maupun suku dinas setiap hari.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk memfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," katanya.
Langkah ketiga, setiapkendaraan bermotor milik pegawai maupun warga yang masuk ke gedung Pemprov DKI Jakarta, seperti kantor Walikota dan dinas wajib lulus uji emisi.
"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ungkapnya.
Terakhir soal pembatasan mobilitas untuk mengurangi polusi udara. Menurut Asep, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan WFH 50 persen yang dimulai akhir Agustus hingga tiga bulan ke depan.