Apple Pay Later Dirilis, Fanboy Indonesia Harus Tahan Hasrat ‘Ngutang’ Dulu
Ilustrasi penggunaan Apple Pay Later (Foto: Bloomberg/Getty Images)
Uzone.id - Budaya masyarakat yang konsumtif memicu aplikasi “beli sekarang, bayar nanti” alias paylater semakin menjamur. Perusahaan sekelas Apple pun meluncurkan layanan pay later sendiri di acara tahunan WWDC 2022 yang digelar secara virtual (7/6).
Seperti namanya, Apple Pay Later memungkinkan pengguna membeli berbagai barang keinginannya di toko atau merchant yang mendukung pembayaran Apple Pay, tapi dengan metode pembayaran cicilan.Apple menggandeng Mastercard untuk menghadirkan layanan paylater ini. Dilaporkan Bloomberg, Apple Pay later menggunakan platform Goldman Sachs sebagai pemberi pinjaman yang dibutuhkan untuk penawaran cicilan.
Baca juga: Daftar Gadget yang Kebagian iPadOS 16
Namun, Apple tak menyediakan cicilan jangka panjang hingga 12 atau 24 bulan. Perusahaan asal Cupertino itu hanya membatasi pembayarannya selama empat kali dengan tenggat waktu selama enam minggu saja
Adapun untuk pembayaran pertama, harus dibayar sebagai down payment (DP). Sementara tiga pembayaran lainnya dilakukan setiap dua minggu ke depan. Pembayaran ini dikelola melalui aplikasi Wallet.
“Pengguna dapat mengajukan Apple Pay later ketika mereka check out dengan Apple Pay atau Wallet. Layanan ini tersedia di mana saja ketika Apple Pay diterima dalam pembayaran online atau aplikasi dengan jaringan Mastercard,” jelas Apple.
Apple mengklaim, pengguna bisa memanfaatkan fitur cicilan ini tanpa ada bunga atau biaya tambahan lainnya. Dengan layanan ini, pengguna tak perlu khawatir terlewat pembayaran cicilan selanjutnya karena Apple akan memberikan pengingat ke depannya.
Baca juga: Daftar Fitur Baru di iOS 16
Hanya saja, Apple Pay Later baru tersedia di Amerika Serikat saja. Belum diketahui, apakah layanan ini dapat digunakan oleh pengguna di negara lainnya, termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, Apple Pay belum bisa digunakan para fanboy. Memang diperlukan banyak proses hingga aplikasi transaksi ini diizinkan oleh pemerintah, termasuk izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Apabila aplikasi paylater bisa masuk ke Indonesia, rasanya konsumen di Indonesia akan senang menggunakannya.