Apa Itu P2P Lending? Platform Restock dengan CEO Muhammad Farid Andika
Ilustrasi (Foto: Adeolu Eletu / Unsplash)
Uzone.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan lewat situs resmi bahwa sampai dengan 10 Januari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 149 perusahaan.Restock.id atau Restock adalah salah satu P2P lending platform di Indonesia yang menghubungkan pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) yang membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha dengan kumpulan pemberi pembiayaan yang memiliki dana lebih untuk membiayai usaha.
Restrock bisa menyediakan dana lebih untuk membiayai usaha tersebut. Restock hadir sebagai profesional di pasar teknologi finansial di Indonesia dengan menyediakan pembiayaan bagi UMKM dengan memanfaatkan aset dan inventori usaha sebagai jaminan.
Restock dibangun oleh orang-orang yang telah berpengalaman secara profesional dalam dunia finansial dan teknologi. Melalui semangat “Grow Together", Restock berusaha mengambil peran untuk mendorong pengembangan UMKM di Indonesia yang menguntungkan bagi pelaku usaha dan kumpulan pemberi pembiayaan yang mendukungnya.
Melihat statistik dari situs Restock sendiri, penerima pembiayaan berjumlah 62, nilai pembiayaan tersalurkan tahun 2021 berjumlah Rp96.996.974.229, pemberi pembiayaan berjumlah 21.
BACA JUGA: Apa Itu Restock? Startup dengan CEO Muhammad Farid Andika Terlibat Kasus Senjata Api
Anggota Direksi Restock:
Muhammad Farid Andika - Chief Executive Officer
Rega Prasidhagiwa Sardjono - Chief Sales Officer
Muhammad Audi Vialdo - Chief Risk Officer
Dewan Komisaris
Fuddy Heruzady - Chairman
Tiar Nabilla Karbala - Commisioner
Moehammad Ichsan - Commisioner
Pemegang Saham
Muhammad Farid Andika
Cerita Investasi Amanah Pte.Ltd.
Apa itu P2P Lending?
Melansir Wikipedia, P2P lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Layanan P2P merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Penerima Pinjaman (borrower) adalah orang dan atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pemberi Pinjaman (Investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan soal P2P diatur dalam Peraturan OJK (POJK).
Cara Kerja P2P Lending
Ada dua pihak yang berperan dalam P2P Lending, yakni Peminjam dan Pendana/Investor, maka cara kerja P2P Lending bagi masing-masing dibedakan sebagai berikut:
Peminjam
Sebagai peminjam, yang perlu peminjam lakukan hanyalah mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman secara online (yang relatif cepat prosesnya), yang di antaranya merupakan dokumen berisi laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu dan juga tujuan peminjam dalam pinjaman tersebut.
Bagi badan usaha yang mendaftar sebagai peminjam, biasanya diminta menyerahkan juga dokumen identitas, bukti legalitas perusahaan, dan laporan keuangan usaha.[butuh rujukan]
Permohonan peminjaman peminjam bisa diterima ataupun ditolak, tentunya tergantung dari beragam faktor. Jika permohonan peminjam ditolak maka peminjam harus memperbaiki segala hal yang menjadi alasan penolakan permohonan peminjam.
Kemudian, jika diterima, suku bunga pinjaman akan diterapkan dan pengajuan pinjaman peminjam akan dimasukkan ke dalam marketplace yang tersedia agar semua pendana bisa melihat pengajuan pinjaman peminjam.
Pendana
Sebagai investor, nantinya pendana memiliki akses untuk menelusuri data-data pengajuan pinjaman di dashboard yang telah disediakan. pendana juga pastinya bisa melihat semua data mengenai setiap pengajuan pinjaman, terutama data relevan mengenai si peminjam seperti pendapatan, riwayat keuangan, tujuan peminjaman (bisnis, kesehatan, atau pendidikan) beserta alasannya, dan sebagainya.
Jika pendana memutuskan untuk menginvestasikan pinjaman tersebut, pendana bisa langsung menginvestasikan sejumlah dana setelah melakukan deposit sesuai tujuan investasi pendana.
Peminjam akan mencicil dana pinjamannya setiap bulan dan pendana akan mendapatkan keuntungan berupa pokok dan bunga. Besaran bunga akan tergantung pada suku bunga pinjaman yang diinvestasikan.
VIDEO Unboxing Realme 8 Pro Indonesia