Angkutan Umum DKI Diwajibkan Pasang AC Mulai 2018
Angkutan umum (Angkot) di DKI Jakarta diwajibkan memasang pendingin udara atau air conditioner (AC), mulai Februari 2018.
"Jadi yang diwajibkan pada Februari 2018 baru penggunaan AC di angkutan umum sesuai PM (Peraturan Menteri)," kata Sigit melalui pesan singkat, Rabu (6/12).
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 29 Tahun 2015 terkait Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pemberlakuan paling lama tiga tahun setelah aturan ditetapkan.
Sigit mengatakan Dishub DKI sudah mensosialisasikan hal ini sejak PM tersebut diterbitkan, yakni tiga tahun lalu.
"Terkait aspek kenyamanan, disisipkan tambahan larangan merokok dan dilengkapi AC," kata Sigit.
Lihat juga:Mencoba Transportasi Jakarta dengan Uang Rp5.000 |
"Karenanya kami mendorong pihak ATPM (agen tunggal pemegang merek) agar AC menjadi kelengkapan standar dalam angkutan perkotaan," kata Sigit.
Terkait dengan aturan semua kursi angkota menghadap ke depan, Sigit menyatakan hal itu belum menjadi kewajiban.
Saat ini Dishub DKI mulai membahas rencana itu dalam rangka peningkatan pelayanan dan keselamatan.
Sigit lantas menyoroti rencana program OK OTrip yang mewajibkan semua moda transportasi umum berbasis jalan terintegrasi dengan Transjakarta.
Kata dia, integrasi ini nantinya menyebabkan perubahan manajemen dari sistem setoran menjadi pembayaran berdasarkan kilometer tempuh (Rp/Km).
"Dalam rangka peningkatan aspek keselamatan dan kenyamanan hal ini bisa ditindaklanjuti. Sehingga, peningkatan layanan menjadi suatu kebutuhan," ujarnya.