Home
/
Entertainment

Anggita Sari Depresi di Tahanan

Anggita Sari Depresi di Tahanan

Tempo25 November 2016
Bagikan :
Preview


TEMPO.CO, Jakarta – Model majalah pria dewasa Anggita Sari Harsono mengalami depresi setelah penangkapan di rumahnya di Graha Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 24 November 2016. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan beberapa jenis narkoba.

“Dia ditangkap di rumahnya, saat itu ada ibunya. Saat ini dia terlihat depresi dan di isolasi di sel perempuan,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan Komisaris Purwanta Prawiro Widodo, Jumat 25 November 2016.

Purwanta menjelaskan, beberapa jenis narkoba ditemukan di dalam dompet berwarna merah-pink yang diletakkan di dalam meja rias. “Dalam penggedahan ditemukan 14 butir merlopam dengan bungkus biru dengan berat 6,04 gram,” ujarnya.

Baca: Miliki Narkoba, Model Anggita Sari Minta Direhabilitasi

Purwanta menyebutkan, beberapa jenis narkoba yang juga ditemukan polisi, di antaranya valdimex berjumlah 25 butir dengan berat 10,22 gram, camlet berjumlah 20 butir yang dikemas dengan bungkus silver dengan berat 8,34 gram, alprazolam tiga butir dengan berat 1,8 gram, dan xanax satu butir dengan berat 0,38 gram. “Menurut pengakuan (Anggita) barang tersebut untuk digunakan sendiri,” jelas Purwanta.

Berdasarkan keterangan Anggita, kata Purwanta, dia mendapatkan barang haram tersebut secara gratis, hanya jenis merlopam dan valdimex yang dia beli dari seseorang bernama Ezi dengan harga Rp 150 ribu per strip, total pembelian Rp 600 ribu.

“Kami masih mencari Ezi itu, katanya Anggita membeli dari Ezi satu minggu yang lalu di bilangan Hayam Wuruk,” ujar Purwanta.

Menurut Purwanta, berdasarkan keterangan Anggita, sehari sebelum penangkapan dia pergi ke klub malam Illigals di Bilangan, Jakarta Barat. “Menurut keterangan dia pergi bersama teman-temannya ke klub itu,” ujar Purwanta.

Mantan kekasih terpidana mati Fredy Budiman, yang sudah dieksekusi pada 29 Juli lalu itu dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

CHITRA PARAMAESTI

Baca juga:
Geger Dana Bamus Betawi, Ahok Sindir Soni Sumarsono Begini
Mengintip Istana Mewah Trump untuk Rayakan Thanksgiving
Gara-gara Pengeras Suara, Imam Palestina Didenda Rp 2,6 Juta


 

 

Berita Terkait:

via https://www.tempo.co/
populerRelated Article