Home
/
Automotive

Alasan Polri Belum Pakai Sound Level Meter untuk Ukur Suara Knalpot

Alasan Polri Belum Pakai <i>Sound Level Meter </i>untuk Ukur Suara Knalpot

Tomy Tresnady16 April 2021
Bagikan :

Sound level meter (Foto: martindale-electric.co.uk)

Uzone.id - Pada awal 2021, akun media sosial di Indonesia sempat viral video yang memperlihatkan polisi Thailand merazia knalpot kendaraan motor dengan menggunakan alat bernama sound level meter untuk mengukur suara knalpot dengan ukuran desibel (dB).

Sound level meter ditopang oleh tripod dan diletakkan di atas jalanan aspal dekat dengan motor yang sedang dicek ukuran desibelnya.

Berbeda dengan di Indonesia, petugas Polri masih banyak yang mengandalkan telinga manusia ketika merazia knalpot motor yang mengeluarkan suara bising.

Petugas tak segan mencopot knalpot yang sudah dimodifikasi itu atau si pemilik motor dihukum untuk mendengarkan suara knalpot bisingnya. 

Sound level meter adalah perangkat alat uji yang diciptakan untuk mengukur seberapa tingkat atau level yang berasal dari kebisingan suara, hal tersebut memang sangat di perlukan pada kehidupan manusia terutama pada lingkungan industri, misalnya kendaraan bermotor yang lalu lalang di jalanan, alat ini dipakai untuk mengetahui bagaimana pengaruh yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

BACA JUGA: DFSK Gelora E, Mobil Listrik untuk Pengusaha Pertama di Indonesia Sudah Bisa Dibeli

Mengapa Polri belum menggunakan alat sound meter seperti yang digunakan polisi Thailand? 

"Undang-undangnya yang belum mengacu ke sana (pakai alat sound meter)," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro JayaKombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat berbicara di program Uzone Talks bertema "Pro Kontra Modifikasi Kendaraan" pada Kamis (15/4/2021).

Menurut Sambodo, ada Undang-undang tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan itu adalah kendaraan yang akan dioperasionalkan di jalan.

Jadi, kata dia, kendaraan selesai dirakit dipabrik begitu dioperasionalkan di jalan harus mengikuti standar adalah 83 decibel.

"Itu diukur oleh dinas yang bertanggung jawab terhadap itu. Tapi ketika sudah dioperasionalkan di jalan, nah itu kemudian kalau kita menggunakan itu akan menjadi absurd, artinya karena aturan itu hanya untuk kendaraan yang baru selesai dirakit akan dioperasionalkan di jalan. Dia harus standarnya itu," terang Sambodo.

Sambodo mencontohkan, yang diukur misalnya tingkat desibelnya harus minimal 83 untuk yang besarnya silinder mesin kendaraan atau cc-nya sekian, tingkat lampunya harus sekian, lumers knalpotnya harus sekian, desibel tingkat uji emisi gas buangya harus sekian.

"Nah, itu lah standar-standar yang harus dipenuhi. Untuk itu tentu digunakan, tapi kalau di jalan kita tidak mengacu ke situ. Itu kita mengacunya kepada pasal 48 junto pasal 106 kaitannya dengan 'persoalan teknik dan kelaikan jalan kendaraan bermotor," kata dia.

VIDEO Uzone Talks - Pro Kontra Modifikasi Kendaraan

populerRelated Article