Akali Pelat Nomor Biar Lolos ETLE, Eh Kena Tilang Manual Juga

Uzone.id -Baru-baru ini ada kejadian unik di mana pemotor melakukan segala cara agar tidak teridentifikasi dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat melanggar aturan lalu lintas.
Caranya pun bermacam-macam, dari mulai melepas pelat nomor hingga dipasang terbalik dengan sengaja agar tidak teridentifikasi ETLE.Namun alih-alih lolos dari ETLE, justru pengendara yang mengakali cara ini justru diincar polisi dengan tilang manual secara langsung.
Saat ini pihak kepolisian memang sedang mengincar para pemotor yang tidak memasang pelat nomor pada kendaraannya. Selain itu, akal-akalan lain seperti pelat nomor ditutup lakban, ditutup masker, dicorat-coret, hingga dibalik posisinya juga turut menjadi incaran tilang manual.
Praktik tilang manual yang mengincar pelanggar seperti yang disebutkan tadi sudah berlangsung, hal ini terungkap lewat unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya.
Dari unggahan tersebut terlihat Polantas sedang menilang pemotor yang berusaha menutupi pelat nomornya dengan cara-cara yang disebutkan tadi.
"Temuan kendaraan roda dua TNKB-nya dibalik, lanjut pelat nomor belakang tidak terpasang. Demikian dilakukan penindakan dengan tilang manual," bunyi dari video yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya di X.
Jika tertangkap melakukan hal ini, pelanggar akan dikenakan tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 68 ayat 1 UU LLAJ disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan.
Kemudian yang melanggar pasal tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai pada pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengimbau agar para pengendara memasang pelat nomor sesuai dengan kendaraannya dan pelat nomor yang terpasang harus yang diterbitkan oleh Polri.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri," ujar Ojo.
