Home
/
Digilife

AirBnB dan Agoda Sudah Daftar PSE, Nasib Klook dan Trivago Gimana?

AirBnB dan Agoda Sudah Daftar PSE, Nasib Klook dan Trivago Gimana?

Foto: Website Trivago (Dok: M. Faisal Hadi/Uzone.id)

Vina Insyani22 March 2024
Bagikan :

Uzone.id – 4 platform travel asing (Online Travel Agency/OTA) yaitu AirBnB, Agoda, Booking dan Expedia sudah bebas dari ancaman pemblokiran setelah melakukan pendaftaran PSE Privat Asing sesuai permintaan dari Kemenkominfo.

Dari pantauan Uzone.id, Jumat, (22/03), 3 platform Agoda, AirBnB dan Booking.com sudah terlihat dalam laman resmi Kominfo platform terdaftar PSE Asing. Sementara untuk Expedia, Kominfo menyebut sudah mendaftar namun sejauh ini belum terlihat di situs PSE.

Preview

Dengan begitu, hingga saat ini hanya ada 2 platform yang belum melakukan pendaftaran, yaitu Klook dan Trivago. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memberikan warning pada platform OTA yang belum melakukan pendaftaran. Jika hingga waktu yang ditentukan belum mendaftar juga, Trivago dan Klook kemungkinan besar ditarik aksesnya.

“Kalau tidak daftar juga, kami blokir,” kata Semuel A. Pangerapan selaku Ditjen APTIKA Kominfo, dikutip dari Antaranews

Setelah memberikan waktu 10 hari semenjak pertama kali menyurati para OTA tersebut, Kominfo kembali memberi kesempatan pada 2 platform OTA yang masih belum mendaftar. Kemkominfo memberi waktu hingga Jumat, (29/03) atau pekan depan pada Klook dan Trivago untuk melakukan pendaftaran.

Ketentuan bagi para platform online ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pendaftaran PSE ini diwajibkan bagi platform asing dan domestik yang beroperasi di Indonesia dan memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet untuk menyediakan jasa dan layanan bagi masyarakat Indonesia.

Huru-hara soal pemblokiran ini sebenarnya sudah pernah terjadi di tahun 2022 lalu, dimana Kemenkominfo juga menghimbau semua platform termasuk Google, YouTube, WhatsApp dan lainnya.

populerRelated Article