Ahok-Vero Lanjutkan Sidang Cerai yang Tertunda Minggu Lalu
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pukul 09.00 WIB itu merupakan kelanjutan dari sidang Minggu lalu yang sempat tertunda karena Ketua Majelis Hakim, Sutaji, berhalangan hadir. Agenda sidang kali ini masih menganai pembuktian surat-surat.
Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan dalam sidang ia akan menunjukan surat-surat terkait keabsahan pernikahan Ahok-Vero. Selain itu ia juga membawa bukti-bukti yang mendukung adannya hubungan antara Vero dan Julianto Tio."Bukti yang dibawa berupa surat-surat, akta anak dan surat lain. Ya, ada beberapa ya (bukti percakapan Tio-Vero) untuk membuktikan kalau mang ada hubungan antara Julianto Tio dan Bu Vero. Ya nanti setelah sidang saya kasih tahu," kata Fifi Lety Indra, di PN Jakut sebelum persidangan, Rabu (14/2).
Julianto Tio diduga menjadi orang ketiga dalam retaknya hubungan Ahok-Vero. Ia disebut sebagai “good friend” dalam gugatan cerai yang diajukan Ahok ke PN Jakarta Utara.
Hubungan Vero dengan Tio sudah berlangsung selama tujuh tahun. Dalam kurun waktu itu Ahok sudah meminta Tio untuk menjauh dari Vero. Hal yang sama juga dilakukan oleh anak Ahok, Nicholas. Namun permintaan itu tidak digubris oleh Tio.
“Bahkan terakhir si Vero sendiri sudah meminta supaya tidak berhubungan lagi tapi si Tio ini masih terus saja nekat, masih terus mengganggu seperti ini. Karena Bapak (Ahok) juga enggak tahan ya, sudah berulang-ulang, apalagi kondisi beliau di penjara, terpaksa mengambil keputusannya lebih baik cerai, kalau memang Julianto Tio betul-betul menginginkan Ibu Vero, silakan sekarang, enggak ada yang larang lagi," ungkap Fifi usai sidang pertama, Rabu (31/1).
Selain itu demi mempertahankan rumah tangganya Ahok dan Vero juga telah melakukan mediasi dengan perantara pendeta. Tapi hal itu tidak berhasil.
Ahok kemudian mendaftarkan gugatan cerai ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Surat itu terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G/2018/PN.JKT.UTR. Selain cerai, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta hak asuh ketiga anaknya.
Kepala PN Jakarta Utara menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Ahok, yakni Wakil Kepala PN Jakarta Utara Sutaji, serta dua hakim anggota lainnya, Ronald Salnofri Bya dan Taufan Mandala. Sedangkan bertindak sebagai panitera adalah Doli Siregar.