7 Februari, Ahmad Dhani Jalani Sidang Kasus Idiot di Surabaya
-
Ahmad Dhani, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 7 Februari 2019 mendatang.
Hal ini seperti disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyatomo, Rabu (30/1/2019).Dikatakan Dadit, pihak Kejari Surabaya telah menerima penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya. Persidangan sendiri akan dipimpin R Anton Widyopriyono.
Untuk kelancaran proses persidangan nanti, sambung Dadit, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Lapas Cipinang Jakarta. “Hari ini tim berangkat untuk mengajukan permohonannya,” ujar Dadit.
Pernyataan itu pun dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono jika pihaknya telah menerima pelimpahan perkara Ahmad Dhani.
“Pelimpahannya dari Kejari Surabaya tanggal 24 kemarin,” kata Sigit Sutriono.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Ketua PN Surabaya, telah ditunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus Ahmad Dhani.Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim pada Senin (3/1/2019) lalu.
Selanjutnya pada Kamis (17/1), Penyidik Polda Jatim menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejari Surabaya pada pelimpahan tahap II.
Seperti dietahui, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka atas ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ahmad Dhani sendiri dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (Beritajatim.com)