Home
/
News

5 Syarat Taksi Online Boleh Angkut Penumpang di Bandara Soetta

5 Syarat Taksi Online Boleh Angkut Penumpang di Bandara Soetta

Aditya Panji22 October 2017
Bagikan :

PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara Soekarno-Hatta sejak dulu berupaya menertibkan layanan mobil panggilan semacam UberX, GrabCar, dan Go-Car, yang beroperasi secara liar di sana. Walaupun dilarang di Soetta, nyatanya warga tetap berusaha memesan taksi online, karena ini adalah solusi alternatif, dan terbukti lebih murah. Begitu juga dengan para mitra pengemudi yang tetap mengangkut penumpang walau sudah ada larangan.

 AP II tidak menutup mata terkait permintaan yang tinggi terhadap taksi online di bandara. Tak bisa dipungkiri juga, layanan transportasi online semacam Go-Jek, Grab, dan Uber, telah membantu orang yang sebelumnya menganggur untuk mendapatkan penghasilan dengan memberi jasa transportasi.

AP II akhirnya membawa solusi khusus dan membuka diri dengan menyediakan fasilitas khusus taksi online di Soetta, yang mulai beroperasi pada Senin, 23 Oktober 2017. Langkah ini masih jadi bagian dari upaya AP II dalam penertiban taksi online di Soetta. 

Namun, sejumlah syarat ketat harus dilewati para mitra pengemudi taksi online jika hendak mengangkut penumpang secara resmi di bandara Soetta, berikut daftarnya.

1. Terdaftar di Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol)

Fasilitas khusus untuk taksi online ini hanya diberikan kepada sopir yang telah terdaftar di Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). 

Inkoppol telah memegang izin dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dan mereka menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi Grab.

2. Bermitra dengan Grab (GrabCar dan memakai GrabNow)

Sejauh ini, fasilitas khusus taksi online di bandara Soetta diperuntukkan kepada mitra pengemudi GrabCar.

Di fasilitas ini nantinya bakal ada booth dan petugas. Nah, petugas di sana siap melayani serta mengedukasi penumpang soal bagaimana cara memesan GrabCar dengan menu GrabNow.

GrabNow sendiri adalah fitur di aplikasi Grab yang memungkinkan pengguna memesan sopir terdekat atau yang ada di depan matanya. Di sini, pemesan harus memasukkan kode unik agar ia mendapatkan sopir yang telah dipesan.

Preview

3. Wajib Punya SIM A Umum dan Pakai Seragam Khusus

Jika seorang mitra pengemudi telah terdaftar di Inkoppol, maka seharusnya dia juga memiliki lisensi mengemudi SIM A Umum yang merupakan syarat dalam aturan angkutan sewa khusus. 

Selain itu, pengemudi yang telah terdaftar di Inkoppol juga wajib memiliki seragam sendiri.

4. Lulus Uji KIR dan Berstiker Khusus Bandara Soetta

Branch Communication Manager Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, Dewandono Prasetyo Nugroho, juga mempertegas bahwa sopir yang ingin mendapatkan fasilitas khusus di bandara Soetta, wajib ikut dan lulus uji kelayakan atau KIR.

Mitra yang terdaftar di Inkoppol, juga akan mendapatkan stiker khusus Bandara Soekarno-Hatta yang akan jadi salah satu aksesnya bisa mengangkut penumpang secara legal di sana.

Preview

5. Berada di Terminal Berikut Ini

AP II menjanjikan fasilitas ini akan tersedia di seluruh Terminal 1, baik A, B dan C. Sedangkan di Terminal 2 tersedia di D dan F. Lalu untuk di Terminal 3, pengguna jasa dapat mengunjungi booth di internasional dan domestik. 

"Jadi, Inkoppol ini mewadahi sopir taksi online. Hingga saat ini kami telah mengonfirmasi baru Grab yang telah bekerja sama dengan Inkoppol. Ada pun unit yang nanti beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 500 taksi online,” ucap Dewandono.

Grab memang terbilang agresif menyediakan fasilitas pemesanan layanannya di tempat publik ataupun pusat perbelajaan. Kerja sama dengan AP II adalah tindak lanjut kemitraan yang dilakukan Grab.

Belum diketahui secara pasti kapan kerja sama fasilitas untuk taksi online di bandara ini diperluas untuk Uber dan Go-Jek.

populerRelated Article