5 Fakta tentang Pemblokiran IndoXXI oleh Kominfo
-
(Ilustrasi. Foto: Photo by Victoria Heath/Unsplash)
Uzone.id -- Baru-baru ini warga internet Indonesia dibikin shock dengan kabar rencana pemerintah bersih-bersih konten seperti film dan serial bajakan, termasuk situs populer IndoXXI.Di samping amarah netizen yang merasa ‘konten gratis’ tersebut tak bisa lagi diakses, ada beberapa hal yang harus kamu ketahui, nih. Minimal, kamu bisa meredam emosi dan mengetahui lebih dalam soal pemblokiran situs bajakan ini.
Baca terus ya kalau penasaran.
1. Kominfo mau tegakkan HAKI
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan fokus menegakkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada 2020. Jadi, jika ada hal yang melanggar HAKI di Indonesia, termasuk keberadaan medium berisi karya bajakan --film, musik, buku--, maka akan diberantas.
Maka, gak heran jika IndoXXI jadi ‘korbannya’.
2. Kerja sama dengan pihak lain
Pihak Kominfo mengatakan, penegakkan HAKI ini turut merangkul beberapa pihak seperti Coalition Against Piracy (CAP) dan Ditjen HAKI Kemenkumham.
Jadi, kalian bisa nilai sendiri kalau pemerintah memang serius dalam hal ini dan melihat betapa daruratnya apresiasi terhadap HAKI di Indonesia.
3. Sudah berantas ribuan situs
Pihak Kominfo juga mengaku, begitu banyak situs ilegal yang menyediakan konten bajakan. Sepanjang 2019, Kominfo sudah memblokir lebih dari 1.000 situs pembajakan dan domain aplikasi ilegal.
4. Banyak penonton pro bajakan
Selain kontra yang blak-blakan dilontarkan oleh netizen terkait pemblokiran IndoXXI, bukan rahasia umum bahwa warga Indonesia memang keranjingan nonton bajakan. Salah satu alasan kuatnya ya karena gratis.
Baca juga: 5 Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo (2014-2019)
Hal tersebut diperkuat oleh survei YouGov untuk CAP yang memaparkan bahwa ada 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memilih nonton konten online melalui situs streaming bajakan atau situs torrent supaya tak dikenai biaya langganan.
Untuk IndoXXI, saking populernya di masyarakat usia 18-24 tahun, situs ini diakses oleh 35 persen illicit streaming device (ISD/perangkat streaming ilegal) seperti TV box.
5. Bukan pekerjaan mudah
Memberantas situs bajakan bukan pekerjaan mudah. Hal ini bisa dilihat dari fenomena yang mirip seperti ‘kucing-kucingan’ karena kalau sekali menutup situs, maka akan bermunculan alamat URL yang baru.
Jadi pada dasarnya, apa yang dilakukan pemerintah memang untuk melindungi hak cipta dari kreator atau si pemilik karya. Tentu hal ini masih minim di benak masyarakat karena yang dipikirkan paling utama soal akses konten secara gratis tanpa keluar biaya.