4 Fakta Wacana Batasi Sepeda Motor oleh DPR
Honda BeAT (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id - Ada wacana pembatasan sepeda motor yang diusulkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa. Usul tersebut dikemukakan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada 18 Februari 2020.Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) itu punya dua cara untuk membatasi sepeda motor yang memadati jalan nasional di kawasan DKI Jakarta, seperti penjelasan berikut ini:
1. Cuma Sepeda Motor 250cc yang Boleh Lewat
Nurhayati berkaca pada sejumlah jalan nasional negara di dunia, termasuk China tidak ada kendaraan roda dua di jalan raya nasionalnya , kecuali kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
"Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," kata dia.
2. Bukan Berarti Melarang Sepeda Motor
Nurhayati menegaskan wacana membatasi kepemilikan dan pengaturan sepeda motor di jalan raya bukan berarti melarang keberadaan roda dua.
Dia tahu betul kendaraan roda dua begitu penting dan sangat dibutuhkan masyarakat luas. Sehingga, meskipun wacana ini digulirkan, dia tetap mengakomodir kendaraan roda dua bagi masyarakat.
3. Area yang Boleh Dilewati Sepeda Motor
Dengan menggulirkan wacana membatasi kepemilikan sepeda motor. Nurhayati berpendapat bisa mengurai kesemrawutan kendaraan sepeda motor di jalan raya. Sehingga baginya penting ada aturan area mana saja yang diperbolehkan dilewati sepeda motor.
4. Pembatasan Sepeda Motor di Jakarta
Nurhayati mengatakan, kalau roda dua benar-benar dilarang tentunya akan menyulitkan masyarakat luas. Sehingga, wacana ini lebih pas untuk kawasan DKI Jakarta karena moda transportasi di ibu kota sudah memadai seperti tersedianya Moda Raya Terpadu (MRT).
“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area dimana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur.”
Nah, bagaimana pendapat uzoners soal pembatasan kepemilikan sepeda motor ini?
VIDEO Suzuki XL7 vs Xpander Cross, 5 Perbandingan Sebelum Beli