Home
/
Digilife

36 PSE Terancam Kena Blokir, Komdigi Kasih Waktu 10 Hari Untuk Daftar

36 PSE Terancam Kena Blokir, Komdigi Kasih Waktu 10 Hari Untuk Daftar

Vina Insyani04 June 2025
Bagikan :

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengumumkan 36 PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data. Hingga Selasa, (04/06) Komdigi telah menerima respon dari 9 PSE yang masuk dalam daftar tersebut.

“Terdapat 9 PSE lingkup Privat yang sudah memberikan respon per hari ini. Tiga diantaranya meminta audiensi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kewajiban kepatuhan pendaftaran dan pembaruan data pendaftaran berdasarkan PM Kominfo 5/2020,” kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital kepada Uzone.id.

Sayangnya, tidak disebutkan secara rinci PSE apa saja yang telah merespon himbauan dari Komdigi ini.

Sementara itu, Alex menyebut bahwa 27 PSE lingkup privat lainnya belum memberikan respon, baik melalui email atau saluran komunikasi lainnya setelah dikirim email pemberitahuan oleh Komdigi.



Komdigi memberikan waktu kurang lebih 10 hari waktu kerja bagi PSE untuk segera mendaftarkan diri. Jika tidak, maka nantinya PSE akan mendapat surat peringatan.

“Jika belum juga mendaftar, maka akan kami kirimkan surat peringatan yang berlaku selama 5 hari kerja,” tambahnya.

Nantinya, jika PSE tersebut tidak merespon dan melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu dari Komdigi, maka sanksi terberat yang akan diterima oleh PSE adalah pencabutan akses. Namun, hal ini dilakukan berdasarkan koordinasi dan melalui berbagai tahapan peringatan.

“Selain itu, juga dilakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait sebelum penjatuhan sanksi administratif diberikan kepada PSE yang tidak patuh,” tambah Sabar.



Bagi PSE Lingkup Privat yang saat ini belum melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, Komdigi memberikan ruang dan kesempatan untuk berkonsultasi melalui helpdesk layanan pendaftaran.

Komdigi juga memberikan konsultasi bagi PSE yang ingin meminta waktu untuk audiensi, maupun klarifikasi sesuai batas waktu tersebut. 

Sebelumnya, pada Kamis, (29/05), Kemkomdigi telah memperingatkan 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.

Beberapa situs perusahaan terkenal seperti Max milik HBO, Traveloka, situs KAI, BYD, Google Play hingga Apple masuk dalam daftar peringatan ini. Peringatan ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat, dimana seluruh PSE Privat dalam negeri maupun luar negeri memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data mereka.


Jika nantinya pemerintah tidak mendapat respon setelah beberapa kali peringatan dan tidak mendaftar dalam waktu yang ditentukan, maka Komdigi akan segera mengambil tindakan tegas, mulai dari denda administratif hingga terancam pemblokiran akses.


populerRelated Article