3,7 Juta Konten Judi Online Diblokir, Transaksi Sentuh Rp600 Triliun
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengumumkan temuan terbaru terkait jumlah transaksi judi online di Indonesia. Per September 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 4.760.755 konten yang berisi perjudian online.
“Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya penanganan judi online. Berupa yang pertama, pemutusan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online, penanganan sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs dan lembaga pemerintahan dan dunia pendidikan,” kata Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Diskusi Publik Perangi Judi Online, Kamis, (17/10).Selain itu, Budi Arie juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, transaksi perjudian online telah mencapai angka yang fantastis di tengah upaya Satuan Judi Online yang terus membasmi aktivitas ilegal tersebut.
“Semenjak tahun 2017 hingga September 2024, nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun,” tambah Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga telah melakukan pengajuan pemblokiran pada 7.599 rekening bank terkait judi online pada OJK dan pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun Gopay terkait judi online kepada Bank Indonesia.
Budi Arie menjelaskan bahwa berbagai cara telah dilakukan Kementerian serta pihak-pihak terkait untuk mencegah masyarakat terjebak dalam aktivitas tersebut, salah satunya dengan cara memberikan literasi mengenai keuangan.
Berdasarkan hasil survey nasional yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, indeks literasi keuangan masyarakat mengalami tren kenaikan selama lima tahun terakhir, yaitu naik dari 38,03 persen pada tahun 2019 menjadi 49,68 persen pada tahun 2022 dan kembali naik ke angka 65,43 persen di tahun 2024.
“Jadi kalau 65 persen baru 2/3 masyarakat Indonesia yang ter literasi keuangan digital masih ada, kurang lebih 1/3 masyarakat lagi yang harus terus kita literasi dengan baik,” tambahnya.
Budi Arie juga menjelaskan bahwa peran pihak e-wallet seperti GoTo diperlukan untuk mencegah transaksi di platform mereka. Salah satunya dengan penerapan E-KYC atau electronic Know Your Customer dan kanal aduan dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
“Apa yang dilakukan oleh GOTO hari ini, diskusi publik dan menghadirkan kanal aduan, merupakan salah satu contoh kolaborasi yang baik karena dukungan seperti ini penting, karena pemerintah tidak bisa berupaya sendiri,” kata Budi.
Budi optimis bahwa upaya Kominfo bersama GOTO ini bisa menjadi bagian dari edukasi masyarakat, literasi masyarakat untuk terus menurunkan dan menghilangkan judi online di bumi Indonesia.