Home
/
Automotive
200 Mobil Uber dan Grab Tak Lolos Uji KIR, Pemerintah Siapkan Sanksi
Trisno Heriyanto02 August 2016
Bagikan :
Preview
Kementerian Perhubungan mengumumkan hingga saat ini masih ada 200 armada Grab dan Uber yang belum lolos uji kir. Kementerian mencatat armada yang mengkikuti uji kir mencapai 1.400. Dari jumlah itu, hanya 1.200 armada dinyatakan lolos dan layak operasi.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pramuraharjo meminta kedua penyedia jasa aplikasi transportasi online tersebut melengkapi persyaraatan. Apabila hingga 1 Oktober 2016 belum memenuhi syarat, Grab dan Uber akan ditegur sebulan sekali selama tiga bulan.
Setelah tiga bulan peringatan tidak diindahkan, Kementerian akan memberikan sanksi terkeras yakni pembekuan izin. “Peraturan dimulai mulai 1 Oktober nanti,” kata Hemi di kantornya, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016. (Baca: Belum Penuhi Standar, Menhub Panggil Grab dan Uber).
Terkait lokasi uji kir, kata dia, hal itu merupakan wewenang daerah, yakni Dinas Perhubungan. Misalnya, lokasi uji kir untuk Jabodetabek beradi di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Oleh sebab itu, Kementerian tidak akan mencampurinya.
Sore ini, semestinya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat dengan Uber dan Grab. Sayangnya, perwakilan dari kedua penyedia aplikasi transportasi tersebut bungkam terkait rapat yang digelar. “Masih dibahas, saya no comment,” kata Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono. (Baca: Masa Transisi Berakhir, Taksi Online Harus Lulus Tiga Syarat).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan aplikasi transportasi online sangat dibutuhkan masyarakat, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan. Apalagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek resmi berlaku pada 1 Oktober mendatang.
Sebagai pejabat negara yang baru memimpin Kementerian Perhubungan, dia berjanji akan menghadirkan suasana bisnis transportasi yang lebih bersahabat, namun tetap sesuai aturan. Begitu pula dalam menyikapi perkembangan bisnis penyedia aplikasi transportasi online. “Jadi ada kewajiban yang mereka tidak bisa lari begitu saja,” katanya.
Uber dan Grab Car mendapat cap ilegal karena tidak termasuk dalam kategori angkutan penumpang. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan hukum tersebut, hanya taksi dan mobil sewaan yang merupakan angkutan penumpang tanpa trayek. (Lihat pula: Kini Penumpang Grab Bisa Kirim Tagihan ke Atasan).
Meski ilegal, Kementerian Perhubungan tidak berwenang memblokir aplikasi layanan online untuk angkutan transportasi. Kementerian hanya bisa memberi masa transisi bagi Uber dan Grab Indonesia untuk memenuhi ketentuan. Selama masa transisi dari 31 Mei lalu, status quo diberlakukan bagi para penyedia layanan transportasi ini. Jadi, mereka tidak boleh menambah armada namun tetap bisa beroperasi kalau armadanya sudah terdaftar.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tersebut, ada lima persyaratan usaha angkutan umum. Pertama, kendaraan angkutan umum harus berbadan hukum. Kedua, penyelenggara angkutan umum harus memiliki izin angkutan. (Baca: Terima Rp 47,9 Triliun, Uber Jadi Startup Termahal di Dunia).
Ketiga, setiap kendaraan yang dijadikan angkutan harus melalui pengujian. Keempat, kendaraan itu harus menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sesuai dengan badan hukumnya. Kelima, pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi umum.
Sponsored
Review
Related Article