Home
/
News

2.896 Personel Polisi Jaga Sidang Lanjutan Kasus Ahok

2.896 Personel Polisi Jaga Sidang Lanjutan Kasus Ahok
Rizki Nurmansyah20 December 2016
Bagikan :

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (20/12/2016).

Untuk menjaga keamanan serta ketertiban, sebanyak 2896 personel kepolisiaan disiagakan untuk mengawal jalannya sidang yang mengagendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok di sidang sebelumnya.

"Total personel pengamanan ada 2986 orang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno di PN Jakpus.

Suyatno merinci, jumlah personel yang dikerahkan terdiri gabungan kekuatan pengamana 2542 personel Polda Metro Jaya, 320 personel dari Mabes Polri dan 124 personel dari Polres Jakpus.

Kata dia, kepolisian siap untuk mengamankan berlangsungnya sidang Ahok.

"Kita berusaha mengamankan jalannya sidang," katanya.

Di sidang perdana yang digelar, Selasa (13/12/2016) lalu, Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.

Menanggapi dakwaan JPU, Ahok juga telah membacakan eksepsi. Sidang tersebut sempat diwarnai aksi unjuk rasa dari pelbagai ormas yang menuntut agar Ahok segera ditahan.

Preview

 

Berita Terkait:

populerRelated Article