15 Pelanggaran yang Bakal Ditilang dalam Operasi Patuh Jaya 2020
Uzone.id - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2020 mulai minggu depan, Kamis 23 Juli 2020 dan akan dilaksanakan sampai 5 Agustus 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bakal memberlakukan kembali penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.Memang, penilangan belum jadi prioritas penindakan utama, karena diharapkan para petugas tetap persuasif dan humanis. Mereka juga bakal menggunakan APD lengkap dan mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga: Penjualan Honda Melesat Hampir Seratus Persen
Nah, setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan polisi.
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
VIDEO Sidak Diler Mitsubishi, Sudah Aman Dikunjungi?