Ponsel BM Siap Diblokir, Gimana Nasib yang Sudah Terlanjur Dibeli?
(Ilustrasi/dok. Selular.id)
Uzone.id -- Rencana pemerintah membasmi peredaran ponsel ilegal atau blackmarket (BM) di Indonesia akan segera terwujud dalam bentuk peraturan pemerintah (Permen) yang saat masih digodok. Lalu, pertanyaan berikutnya, gimana kalau kita sudah terlanjur memakai ponsel BM?Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjanji bahwa masyarakat yang menggunakan ponsel pintar yang kebetulan BM, tidak akan terpengaruh sama sekali dengan aturan ini.
“Kami pastikan akan tetap bisa dipakai, jadi kalau memang sudah terlanjur menggunakan atau membeli, gak akan dirugikan,” ucap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail kepada Uzone.id melalui sambungan telepon pada Rabu (3/7).
Dengan kata lain, regulasi baru ini fokus ditujukan untuk penggunaan ponsel BM setelah bulan Agustus, atau setelah aturannya diterbitkan secara resmi.
Baca juga: Kapan Oppo Rilis Ponsel Berkamera 'Ngumpet' di Indonesia?
“Kami minta para masyarakat agar tetap tenang dan gak panik, karena intinya pemakaian ponsel BM sebelum aturan ini berlaku ya jatuhnya masih aman-aman aja. Intinya, kami tidak akan merugikan masyarakat,” lanjut Ismail.
Lalu, jika masih ada masyarakat yang bandel membeli dan menggunakan ponsel BM pada Agustus atau setelah aturan ini ditetapkan, apa yang akan terjadi?
Dari penjelasan Ismail, jika hal ini terdeteksi, maka akan diberlakukan pemblokiran.
“Nanti kalau nomor identitas ponsel itu tidak bisa ditemukan di dalam database kami, ya kami bekerja sama dengan pihak perusahaan penyedia operator untuk mengeksekusi pemblokiran ponsel BM itu. Bukan nomor ponselnya, tapi fungsi ponselnya agar gak bisa dipakai sama sekali,” imbuh Ismail.
Baca juga: 3 Hal yang Dirugikan Jika Beli Ponsel BM
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, aturan ini akan memanfaatkan nomor identitas ponsel alias International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Nah, pemerintah kabarnya tengah menyiapkan sistem bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mengidentifikasi ponsel BM.
Dari yang dituturkan Ismail, pemerintah melalui Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan payung hukum terlebih dahulu pada 17 Agustus besok.
Selama proses penggodokan regulasi ini, ketiga kementerian tersebut akan memberlakukan assessment bersama stakeholder untuk memantapkan aturan-aturannya.