Home
/
Technology

Cara Cek Nomor IMEI Supaya Tahu Ponselmu Legal Atau Gak

Cara Cek Nomor IMEI Supaya Tahu Ponselmu Legal Atau Gak

Hani Nur Fajrina04 July 2019
Bagikan :

(Ilustrasi)

Uzone.id -- Belakangan sedang ramai dibahas peraturan pemerintah yang sedang digarap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM). Gimana cara tahu kalau ponsel kita itu legal atau gak, ya?

Nah, pemerintah itu rencananya akan memanfaatkan nomor identitas ponsel yang dikenal dengan sebutan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Melalui IMEI, pemerintah dan pengguna bisa tahu ponsel mana saja yang resmi masuk Indonesia.

Daripada kalian pusing sendiri mikirin apakah ponsel pintar yang sedang digenggam saat ini benar-benar legal atau gak, kalian bisa mengeceknya sendiri karena Kemenperin mempunyai database berisi nomor IMEI yang resmi masuk di Indonesia.

Baca juga: Ponsel BM Siap Diblokir, Gimana Nasib yang Sudah Terlanjur Dibeli?

Langkah pertama, kalian tekan angka *#06# pada ponsel. Nanti otomatis akan keluar angka-angka, biasanya berkisar antara 14 sampai 16 digit. Jangan lupa dicatat nomornya.

Setelah itu, kalian buka situs kemenperin.go.id/imei. Di sana, ada kolom untuk memasukkan nomor IMEI masing-masing. Kalian tinggal masukkan nomor IMEI tadi, lalu klik “simpan” yang berada di bawahnya.

Jika laman Kemenperin mengeluarkan rincian hasil berupa perusahaan, merk, dan model ponselnya, bisa dipastikan ponsel kamu legal. Kira-kira seperti gambar di bawah ini hasilnya.

Preview
(Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Nah, gimana kalau ternyata IMEI kalian gak terdaftar? Situs Kemenperin ini tidak akan memberikan rincian seperti di atas, melainkan keterangan bahwa nomor IMEI tidak ada di dalam database mereka. Kemungkinan besar ponsel tersebut memang ilegal alias tidak resmi masuk Indonesia.

Preview
(Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Baca juga: 3 Kerugian Jika Beli Ponsel BM

Tapi gak perlu khawatir, sebab pihak Kominfo mengatakan pemerintah tidak akan merugikan masyarakat karena adanya aturan ini. Mereka mengaku, tidak akan langsung serta merta memblokir ponsel BM yang sudah terlanjur digunakan sebelum aturan ini diterbitkan pada 17 Agustus mendatang.

Sekadar diketahui, pengertian ponsel black market sendiri dijabarkan oleh Djatmiko Wardoyo selaku Director of Marketing & Communications Erajaya Group Indonesia, adalah ponsel yang masuk ke sebuah negara padahal distribusinya bukan untuk negara tersebut.

Kalau sudah begitu, tandanya ponsel tersebut masuk tanpa bayar pajak negara.

“Akibatnya, negara gak mendapatkan pendapatan dari pajak. Ponsel juga gak punya garansi resmi,” ucap Djatmiko kepada Uzone.id pada Kamis (4/7).

populerRelated Article