Transaksi Pakai Gopay Dkk Bakal Dikenakan Tarif Tambahan
-
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Uzone.id - Pemerintah berencana mengenakan tarif untuk transaksi menggunakan dompet digital. Mengutip Reuters, berdasarkan lima narasumber anonim, kebijakan ini bisa mengurangi pendapatan dan meningkatkan biaya bagi startup sistem pembayaran di Indonesia.Saat ini, penyedia layanan dompet digital di Tanah Air mengenakan tarif beragam untuk vendor. Mereka membebankan biaya lebih besar untuk peritel besar, dan menekan biaya untuk merchant kecil sebagai upaya menarik mereka untuk menggunakan platformnya.
Baca juga: Fitur Baru WhatsApp yang Muncul di 2020
Masih menurut Reuters, Bank Indonesia (BI) sudah berdiskusi dengan startup pembayaran digital terbesar untuk menyeragamkan biaya transaksi berbasis QR Code. Startup tersebut antara lain, Gojek, OVO, DANA, dan LinkAja.
Bank Indonesia ingin mengenakan tarif 0.7 persen untuk beberapa transaksi e-wallet. Hal ini tentu akan membuat merchant kecil berpikir ulang untuk menggunakan dompet digital.
Baca juga: 5 Prediksi Tren Media Sosial di 2020
Biaya tetap bagi vendor besar, semacam Starbucks, yang saat ini sebesar 2%, juga akan mengurangi pendapatan perusahaan e-wallet, demikian kata sumber Reuters.
Pasalnya, BI kemungkinan akan menetapkan biaya untuk peritel besar hanya 0,7 persen. Sebagai perbandingan, Visa dan Mastercard mengenakan biaya antara 2-3 persen.