Home
/
Digilife

Cegah Massa Berkumpul Saat Darurat Covid-19, Pemerintah Pantau Ponsel Warga

Cegah Massa Berkumpul Saat Darurat Covid-19, Pemerintah Pantau Ponsel Warga
Birgitta Ajeng26 March 2020
Bagikan :

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate. (Foto: Dok. Menkominfo)

Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika pada Kamis (26/3).

Keputusan tersebut diterbitkan Menkominfo dengan menggandeng Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi. Semua pihak tersebut berkoordinasi dalam upaya pengawasan, berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pengurungan) COVID-19.

Baca juga: Menkominfo dan Operator Bikin Aplikasi untuk Lacak Positif Covid-19

Salah satu hal yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika, yaitu pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka jaga jarak aman (physical distancing) melalui data pergerakan smartphone.

“Baik melalui nomor handphone, atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS blast,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate dalam konferensi pers online yang diadakan pada Kamis (26/3).

Baca juga: Virus Corona Bikin Rugi Google dan Facebook Sampai Rp709 Triliun?

Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) juga menetapkan operator telekomunikasi agar melakukan optimasi, operasional dan pemeliharaan atau perbaikan (operation and maintenance) jaringan telekomunikasi, termasuk Base Transceiver Station (BTS), beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak aman (physical distancing).

“Keputusan menteri ini bersifat khusus, berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat berakhir,” ujar Johnny.

VIDEO: Review Realme 6 Pro, 5 Alasan Layak Beli

populerRelated Article